Sabtu, 17 Maret 2012

Peringatan Haul ditinjau dari Hukum Islam

Peringatan Haul ditinjau dari Hukum Islam

Oleh: K.H. M. Hanif Muslih, Lc.

Penerbit: Toha Putera Semarang

Harga: Rp. 15.000,-


Haul yang dalam bahasa Arab berarti tahun, dalam masyarakat Indonesia, khususnya Jawa mempunyai arti yang sangat khusus, yaitu: suatu upacara ritual keagamaan untuk memperingati meninggalnya seseorang yang ditokohkan dari para wali, ulama atau kiai.
Peringatan Haul ini sudah membumi di bumi tercinta Indonesia, entah sejak kapan dimulai dan siapa yang memulai, yang jelas peringatan ini sudah merupakan suatu kelaziman yang mengakar di mana-mana, tanpa ada keraguan sedikitpun bagi yang melakukannya. Sampai akhirnya muncul kelompok anti haul.
Kelompok ini menyerang sedemikian dasyatnya, sehingga akhirnya memunculkan pertanyaan dan ungkapan mengapa yang dihauli ulama bukan Rasulullah saw, padahal Rasulullah adalah satu-satunya uswah hasanah; teladan dan tuntunan utama bagi semua manusia.
Melalui buku ini, menjelaskan pernyataan yang menafikan perihal haul dengan meletakkan masalah pada tempat yang sebenarnya dan seharusnya, menurut ulama salaf as-shalihin; panutan para alim dan kiai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar