Kifayatul 'Awam
Pembahasan Ajaran Tauhid Ahlus Sunnah
Oleh: Syeikh Muhammad Al-Fudholi
Penterjemah: H. Mujiburrahman
Penerbit: Mutiara Ilmu, Surabaya
Tebal: 232 hal.
Harga: Rp. 20.000,-
Buku ini adalah terjemah dari Kitab Kifayatul 'Awam yang merupakan kitab mu'tabar dan selalu terpakai dihampir semua pondok-pondok pesantren di Indonesia.
Kitab ini membahas masalah tauhid yang mengenai taaluq, yang mana dapat dipelajari dengan mudah bila kita ada kemauan dan ketekunan. Bahkan batu karang yang padat luluh dan lepuh dengan ditetesi air secara terus menerus.
Adapun Faedah mempelajari Ilmu Tauhid (Kifayatul Awam) yang terkenal juga dengan Ilmu Kalam dan Ilmu Ushuluddin adalah untuk memperluas jangkauan keimanan kita yang sudah didalam dada kita, dengan harapan agar keimanan tersebut bisa dijadikan pendorong untuk tumbuhnya jiwa yang peka terhadap amal-amal kebaikan sehingga bisa tampil sebagai pelaku yang aktif, serta agar iman kita lebih kuat dan teguh yang dapat menjadikan pengendali terhadap semua hal-hal yang negatif yang terlarang dalam pandangan syara' tidak hanya yang dilarang dengan larangan keras sehingga berhukum haram, namun juga yang dilarang dengan larangan tidak keras yang hanya berhukum makruh.
Pembahasan Ajaran Tauhid Ahlus Sunnah
Oleh: Syeikh Muhammad Al-Fudholi
Penterjemah: H. Mujiburrahman
Penerbit: Mutiara Ilmu, Surabaya
Tebal: 232 hal.
Harga: Rp. 20.000,-
Buku ini adalah terjemah dari Kitab Kifayatul 'Awam yang merupakan kitab mu'tabar dan selalu terpakai dihampir semua pondok-pondok pesantren di Indonesia.
Kitab ini membahas masalah tauhid yang mengenai taaluq, yang mana dapat dipelajari dengan mudah bila kita ada kemauan dan ketekunan. Bahkan batu karang yang padat luluh dan lepuh dengan ditetesi air secara terus menerus.
Adapun Faedah mempelajari Ilmu Tauhid (Kifayatul Awam) yang terkenal juga dengan Ilmu Kalam dan Ilmu Ushuluddin adalah untuk memperluas jangkauan keimanan kita yang sudah didalam dada kita, dengan harapan agar keimanan tersebut bisa dijadikan pendorong untuk tumbuhnya jiwa yang peka terhadap amal-amal kebaikan sehingga bisa tampil sebagai pelaku yang aktif, serta agar iman kita lebih kuat dan teguh yang dapat menjadikan pengendali terhadap semua hal-hal yang negatif yang terlarang dalam pandangan syara' tidak hanya yang dilarang dengan larangan keras sehingga berhukum haram, namun juga yang dilarang dengan larangan tidak keras yang hanya berhukum makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar