Rabu, 20 Maret 2013

Fiqh Tawassul - Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani

Fiqh Tawassul
Seputar tawassul, pembagian dan dalil-dalilnya.

terjemahan Mafahim Yajibu an Tushohhaha
karya : Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani

penerjemah: Ibnu A. Ayyub Nu'man HM
Halaman : 144
ukuran 21 cm x 13,5 cm 


Harga : Rp. 25.000,-
Banyak kalangan yang keliru dalam memahami hakikat tawassul, sebenarnya hakikat dari tawassul adalah sebgai berikut: 

- Tawassul adalah slah satu metode berdoa dan salah satu pintu dari pintu-pintu untuk menghadap ALlah SWT. Maksud sesungguhnya adalah Allah. Obyek yang dijadikan tawassul berperan sebagai mediator untuk mendekatkan diri kepada Allah. Siapapun yang meyakini diluar batasan ini berarti ia telah musyrik

- Orang yang melakukan tawassul tidak bertawassul (dengan mediator tersebut) kecauali karena ia memang mencintainya dan meyakini bahwa Allah mencintainya. jIka ternyata penilaiannnya keliru niscaya ia akan menjadi orang yang paling menjauhinya dan paling membencinya..

- Orang yang bertawassul jika meyakini bahwa media yang dijadikan untuk betawassul kepada Allah itu bisa memberi manfaat dan derita dengan sendirinya sebagimana Allah atau tanpa izin-Nya, niscaya ia musyrik.

- Tawassul bukanlah suatu keharusan dan terkabulnya doa tidaklah ditentukan dengannya.

Bila seseorang memahami hakikat tawassul maka ia tidak akan mudah menuduh syirik atau kafir pada orang lain, karena orang yang melakukan tawassul juga memiliki dasar yang kuat dan kokoh, baik dari al QUran dan al Hadits, jauh dari perbuatan syirik, bid'ah dan Khurafat seperti yang mereka tuduhkan selama ini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar