Tampilkan postingan dengan label Pustaka Pesantren Yogyakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pustaka Pesantren Yogyakarta. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Maret 2012

Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik

Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik ; 
Episode Kebohongan Publik Sekte Salafi Wahabi

Oleh: Syaikh Idahram

Penerbit: Pustaka Pesantren

Tebal: 308 Hal.

Harga : Rp. 50.000,-


Buku ini membahas tentang kebohongan Sekte Salafi Wahabi, yang memalsukan kitab dan menyelewengkan teks agama guna memuluskan kepentingan/kekuasaan (politisasi) kelompok mereka.

Kitab atau buku, bagi kaum muslim merupakan salah satu media utama dalam mencari kebenaran. Setelah Al-Qur’an dan hadist, kitab-kitab klasik karya ulama-ulama besar menjadi referensi setelah keduanya. Kitab-kitab seperti kitab Shahih Bukhari (Imam Bukhari), Ihya’ Ulumuddin (Imam Ghozali) dan kitab-kitab dari ulama besar lain, merupakan hujjah yang isinya banyak dijadikan sandaran bagi umat Islam. Lalu, apa jadinya jika kitab-kitab para ulama yang mewarisi ilmu dan petunjuk itu dikotori, dan bahkan diselewengkan?

Barangkali anda akan terperanjat, ketika di dalam buku ini banyak dipaparkan sejumlah fakta kasus-kasus penyelewengan kitab yang dilakukan oleh Salafi Wahabi. Mulai dari pemusnahan dan pembakaran buku; sengaja meringkas, mentahkik (penelitian secara mendalam terhadap sebuah manuskrip sebelum mencetak/menerbitkannya), mentakhrij (penelitian terhadap suatu hadist untuk menunjukkan atau menisbatkan hadist tersebut kepada sumber-sumbernya yang asli) kitab-kitab hadist yang jumlah halamannya besar untuk menyembunyikan hadist-hadist yang tidak mereka sukai; menghilangkan hadist-hadist tertentu yang tidak sesuai dengan faham mereka.

Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi

Ulama Sejagad Menggugat Salafi Wahabi

Oleh : Syaikh Idahram

Tebal : 340 Halaman

Penerbit : Pustaka Pesantren

Harga : Rp. 60.000,-


"Buku ini merupakan sumbangsih tak terhingga dalam memperkaya peta dialektika pemikiran bagi umat Islam Indonesia". (KH. Munzir Tamam, M.A., Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Prov. DKI Jakarta)

"Saya rasa, rumah-rumah setiap muslim perlu dihiasi dengan buku penting seperti ini, agar anak-anak mereka juga turut membacanya, untuk membentengi mereka dengan pemahaman yang lurus." (Ust. H. Muhammad Arifin llham, Pimpinan Majelis Zikir az-Zikra)

"Mereka mengubah nama Wahabi menjadi Salafi untuk mengelabui umat Islam... juga, agar mereka merasa aman dan nyaman dari sorotan masyarakat dalam menyebarkan dakwahnya..."(Prof. Dr. Ali Gomaa, ulama besar Al-Azhar sekaligus mufti Mesir)

"Al-Albani tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan nilai suatu hadis, baik shahih ataupun dhaif. la telah mengubah hadis-hadis dengan sesuatu yang tidak boleh menurut ulama hadis..." (Al-Muhaddits Prof. Dr. Abdullah al-Ghimari, Guru Besar llmu Hadis di universitas-univesitas Maroko)

"Maaf, mereka hanya menjadi bencana bagi sunnah dan fitnah bagi Islam secara keseluruhan. Pada kenyataannya, sesungguhnya penyakit-penyakit jiwa ada pada mereka yang sangat fanatik itu..." (Prof. Dr. Muhammad al-Ghazali, dai internasional terkemuka di Timur Tengah asal Mesir)

Di antara ciri sekte Salafi Wahabi yang paling menonjol adalah klaim kebenaran yang mereka sematkan kepada Salafi Wahabi golongan mereka sendiri. Demi menjaga klaim tersebut, apa pun mereka lakukan, termasuk menyerang segala pemahaman yang tidak sejalan. Tak aneh jika kemudian dakwah Salafi Wahabi ditentang di mana-mana, digugat oleh para ulama di setiap masa.

Buku ini memaparkan, secara ringkas dan cerdas berbagai ketancuan dan penyimpangan tokoh-tokoh utama sekte Salafi Wahabi, berikut gugatan para ulama terkemuka Ahlussunnah wal Jama'ah dari berbagai mazhab, dari berbagai generasi, berbagai belahan dunia, dan berbagai bidang keilmuan yang berbeda.

Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi : Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama

Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi ; 

Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama

Oleh: Syaikh Idahram

Penerbit: Pustaka Pesantren

Harga : Rp. 50.000,-



Buku ini menyingkap hal-hal penting di balik wabah takfir (pengkafiran), tasyrik (pemusyrikan), tabdi' (pembid'ahan) dan Tasykik (upaya menanamkan keraguan) terhadap para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah yang marak menjamur akhir-akhir ini. Semuanya disuguhkan secara sistematis namun ringan bagi Anda, di antaranya:

- Kebenaran 17 (tujuh belas) ramalan Nabi Muhammad SAW akan kehadiran sekte Salafi Wahabi berikut ciri-ciri meraka yang terangkum dalam sabda-sabda Beliau.

- Sejarah berdirinya sekte Salafi Wahabi dan kepentingan-kepentingan tersembunyi di balik pendiriannya.

- Tinjauan kritis terhadap kerancuan konsep dan manhaj Salafi Wahabi berikut propaganda "kembali kepada al-Qur'an dan Sunnah" yang mereka usung.

Beda Pendapat di Tengah Umat Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat

Beda Pendapat di Tengah Umat Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat
 
Oleh : KH. A. Aziz Masyhuri

Penerbit: Pustaka Pesantren

Harga asal: Rp. 32.500,

Nabi Muhammad pernah bersabda: "Ikhtilafu ummati Rahmatun: Perbedaan pendapat dikalangan umatku adalah rahmat".

Namun, sungguh disayangkan ketika rahmat yang dimaksud oleh Nabi tersebut kadang-kadang terbalik menjadi laknat dan menimbulkan permusuhan diantara umat. Masing-masing pihak berusaha memuji pendapat ulama panutannya, dan menghujat ulama yang ebrseberangan. Padahal, dalam memutuskan hukum dan berfatwa, masing-masing ulama memiliki sumber yang sama, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits.

Buku ini mengupas hingga tuntas mengapa para ulama, sejak zaman dulu hingga sekarang m,engalami perbedaan pendapat; mengapa para sahabat dan tabi'in berselisih paham dalam beberapa masalah; mengapa kemudian muncul berbagai madhzab; mengapa (bahkan) dalam satu madhzab pun masih terdapat perbedaan pendapat.

Selain merangkum sebab-sebab perbedaan pendapat diantara para ulama, buku ini juga disertai contoh-contoh "titik tengkar' dari berbagai pendapat yang berbeda itu. Dengan demikian, buku ini dapat mengantar kita untuk semakin menyadari bahwa beda pendapat adalah sesuatu yang niscaya sehingga harus dimaklumi.

Kitab Kopi dan Rokok : Terjemah Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon

Kitab Kopi dan Rokok

Oleh: Syaikh Ihsan Jampes

Penerbit: Pustaka Pesantren, Yogyakarta

Tebal: 135 halaman

Harga: Rp. 21.000,-



Salah satu hasil konsensus Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (KF-MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat, akhir Januari 2009 lalu adalah fatwa tentang hukum haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri. Pro-kontra menyelimuti fatwa kontriversial tersebut, terlebih daerah yang menjadi tempat tembakau berkembang biak dan tempat di mana perusahan rokok berdiri.

Di balik pro-kontra tersebut, ada fakta yang unik, ternyata sebagian ulama/kiai dalam MUI sendiri, dulunya adalah para pecandu berat rokok. Bahkan, kopi dan rokok masih menjadi ”menu utama” di berbagai pesantren di Jawa. Setiap sowan di rumah kiai, pastilah kopi dan rokok menjadi ”menu utama” sang kiai. Tanpa kopi dan rokok, mengaji dan belajar terasa hambar dan kurang sreg, serta inspirasi berkarya terasa tumpul. Inilah realitas di balik bilik pesantren di Jawa. Walaupun tidak semua, tetapi mayoritas mengakui demikian adanya.

Terlepas dari status fatwa yang masih kontroversi sekarang, menarik kita menengok karya klasik Syaikh Ihsan Jampes yang berjudul Kitab Kopi dan Rokok. Buku ini berjudul asli Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon. Sepertinya hingga kini, karya Syeikh Ikhsan ini menjadi satu-satunya buku yang memuat seluk-beluk kopi dan rokok, mulai dari sejarahnya hingga polemik tentang hukum mengonsumsinya.

Syeikh Ihsan sendiri adalah kiai asal Jampes, Kediri, Jawa Timur, yang reputasi keilmuannya diakui secara internasional. Karya-karya tersebar luas, bahkan karyanya berjudul Siraj al-Thalibin yang menjelaskan kitabnya al-Ghazali mendapatkan pujian luas dari ulama Timur Tengah. Bahkan, menjadi referensi utama para mahasiswa di Mesir. Kiai yang wafat tahun 1952 di usia 51 tahun itu dikenal sebagai petualang yang haus ilmu.

Belajar dari pesantren menuju pesantren lainnya. Tak pelak, kiai di jamannya kemudian memanggilnya dengan sebutan ”syeikh”. Sebutan bagi kiai yang mencapai derajat keilmuan yang tinggi dan integritas personal yang disegani.

Karya ini memang dipersembahkan penulis untuk menjawab beragam persoalan yang melilit kaum pesantren ihwal rokok dan kopi. Karya yang disusun dengan gaya nadham (syair/puisi) dan syarah (tafsir) tergolong unik bagi kalangan pesantren. Unik karena Syeikh Ikhsan tidak hanya menjelaskan status hukum kopi dan rokok yang memang kontroversial. Tetapi juga sejarah asal-musalnya serta perkembangannya di Timur Tengah, Eropa, Amerika, bahkan sampai di Indonesia. Ini tidak biasa bagi kalangan kiai. Karena biasanya kitab-kitab kiai pesantren lebih menekankan pembahasan ihwal status hukum fikihnya. Kemampuan Syeikh Ikhsan ini memang diakui, karena selain membaca kitab kuning, ia juga dikenal membaca berbagai majalah dan koran ketika masih muda.

Dengan bahasa yang renyah, Syeikh Ikhsan menjelaskan bahwa masyarakat Arab mengenal rokok dengan istilah al-Dhukhon, al-Tabgh, al-Tuun, dan Al-Tinbak. Nama itu sudah umum, sedangkan dalam istilah kedokteran, dikenal dengan istilah banbujjir. Secara historis, penulis menjelaskan bahwa tembakau (al-Tabghu) adalah tanaman lokal pada suatau daerah bernama Tobago–suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Karena tertarik, datanglah orang Eropa di Tobago, dan orang Eropa meniru kebiasan merokok orang Tobago.

Karena merasa asyik dan nikmat dengan merokok, pada 1560 M (977 H), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqonal dari Panama, Amerika. Dia tidak sekedar berkunjung, tetapi juga memboyong bibit tembakau ke negerinya dan kemudian disebarluaskan ke Eropa secara massif. Dan orang Eropa menyebarkannya kepada seluruh dunia lewat proyek kolonialisasinya. Sementara, kopi dikenal dan dikonsumsi masyarakat Arab setelah dua generasi hijrah kenabian. Pada 1600 M (1017 H), kopi dibawa ke negeri-negeri Eropa dan kemudian disebarluaskan orang Eropa kepada seluruh penjuru dunia. (halaman 14-16)

Syeikh Ikhsan juga menjelaskan status hukumnya. Mengonsumsi kopi dan rokoh, sudah menjadi kontroversi ulama sejak abad ke-10 H. Dalam soal kopi, ulama yang mengharamkan kopi melihat bahwa di dalam kopi terdapat madhorot (kerusakan) kalau kita mengonsumsinya. Pendapat ini didukung Syeikh Abtawi dari Syria, Syeikh Ibnu Sulton, dan Syeikh al-Syanbathi dari Mesir. Sementara, yang memperbolehkan kopi berpendapat bahwa kopi bisa menyegarkan, meringankan pikiran, dan membangkitkan semangat tetap terjaga sampai waktu yang lama untuk beribadah. Pendapat ini didukung Imam al-Ramli, Najm al-Ghazi, dan Ibn Hajar al-Haitami. (halaman 22-24)

Demikian juga tentang rokok. Ulama yang mengharamkan rokok berpendapat bahwa rokok merusak kesehatan, menyebabkan orang mabuk, tidak berkesadaran, baunya tidak disenangi orang lain, dan dipandang sebagai pemborosan (isyrof). Intinya, rokok membawa madhorot yang bisa menghalangi ibadah. Pendapat ini dipegang oleh al-Qolyubi, al-Laqqani, al-Bujairomi, dan al-Syaranbila. (halaman 48-49)

Sedangkan yang memperbolehkan mengatakan bahwa rokok tidak najis, atau menghilangkan kesadaran. Bahkan, rokok memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan. Bagi kelompok ini, sangat omong kosong mereka mengatakan rokok haram, baik zatnya, atau dengan mengkonsumsinya. Merokok adalah mubah (boleh). Pendapat ini disokong al-Ghani al-Nabilisi, al-Syabromalis, al-Sulthan, dan al-Barmawi (halaman. 54). Pendapat masyhur mengatakan bahwa merokok adalah makruh. Pendapat masyhur ini didukung al-Bajuri dan al-Syarqowi (halaman 80). Ada juga yang mengatakan merokok boleh saja tetapi hukum makruh tetap menyertainya. Ini pendapat al-Said Babasil dan Ibn Musa al-Nasawi (halaman 83)

Sedangkan di bab terakhir dijelaskan bahwa air yang terkena asap rokok tetaplah masih suci. Selain itu, merokok juga tidak membatalkan puasa seseorang, asalkan asapnya tidak ditelan melewati tenggorokan. Juga diperbolehkan merokok di masjid, walaupun juga ada ulama yang menetapkan status makruh hukumnya, juga ada yang mengharamkan, tetapi dianggap lemah (dho’if).

Semua status hukum yang dijelaskan dalam buku ini tergantung atas illatu al-ahkam (alasan penjatuhan status hukum) dari berbagai kasus yang ada. Baik yang mengharamkan dan mengharamkan selalu menyertai illat (alasan) hukumnya. Berarti, kalau illat itu tidak ada, sangat mungkin hukumnya akan relatif semua. Walaupun ulama yang mengharamkan tetap berkelit dengan berbagai argumentasi rasionalnya.

Terlepas dari itu semua, Syeikh Ikhsan menyajikan buku ini dengan proporsional. Memberikan pilihan bebas kepada pembaca untuk menjatuhkan pilihannya. Penulis, walaupun seorang kiai besar, tidak terkesan menggurui. Justru memberikan celah perdebatan lanjut untuk pengamat berikutnya. Inilah sikap demokratik seorang kiai yang memberikan kebebasan berpendapat kepada santrinya. Dan, buku ini mencerminkan itu semua.

Dalam konteks ini, buku Syeikh Ikhsan ini hadir tepat waktunya. Ketika masyarakat masih bingung menentukan status hukum dari fatwa MUI. Penjelasan panjang lebar yang dikemukakan menjadi catatan penting bagi pengkaji hukum Islam, khususnya para ”pejabat resmi” lembaga fatwa agar fatwa-fatwa yang lahir nanti membawa dampak produktif bagi masyarakat. Bukannya menimbulkan gejolak, kontroversi, dan bahkan sikap apatis terhadap lembaga fatwa dan para ulamanya.

Fatwa Syeikh Ikhsan Jampes dalam buku ini menjadi alarm dalam ”fatwa resmi” yang terkesan ”otoriter” atas kuasa makna. Fatwa seharusnya otoritatif dan memberi implikasi kemaslahatan bagi semua.

sumber: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=16300